Ahok Kembali Dituduhkan Kasus Korupsi

Setelah sepi pemberitaan, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tampaknya akan kembali berurusan dengan masalah hukum.
Setelah harus mendekam selama 2 tahun di penjara karena kasus penistaan agama, kini Ahok harus dihadapkan pada laporan lain, bukan tanggung tanggung, kali ini Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama di hadapkan dengan kasus korupsi.
Hal ini seiring dengan rencana Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi melimpahkan dokumen berbagai temuan yang mengarah pada dugaan tindak pindana korupsi (tipikor) yang patut dapat diduga melibatkan Ahok, baik saat masih Wakil Gubernur (2012) maupun setelah ditetapkan sebagai Gubernur DKI Jakarta (2014) menggantikan Joko Widodo yang jadi presiden.
Adhie bahkan menegaskan bahwa dokumen berbagai skandal korupsi di Pemprov DKI sepanjang 2012 hingga 2017 yang akan dilimpahkan ke KPK tersebut sudah dalam bentuk buku resmi.
Dokumen dikumpulkan dan dirangkai oleh salah satu tokoh gerakan anti-korupsi dan peneliti sumberdaya alam Indonesia, Marwan Batubara. Bukunya pernah dicetak pada tahun 2017.
“Sebenarnya apa yang kami punya (dokumen korupsi Pemprov DKI) hanya sebagian kecil saja dari yang dimiliki KPK,” ujar Ketua Komite Eksekutif KAMI itu.
“Rencana pengiriman dokumen berupa buku “Korupsi Ahok” ke KPK,” sambung Adhie.
Pengiriman buku ini, katanya, untuk mengingatkan kepada Firli Bahuri sebagai ketua KPK baru, bahwa ada skandal korupsi besar dan fenomenal yang diam-diam “dipetieskan” oleh rezim KPK sebelum ini.
“Dengan kedok “belum menemukan niat jahat,” tegas Adhie.
Dalam kesempatan itu, Adhie akan mengajak Marwan Batubara, penulis buku “Korupsi Ahok” yang bisa menjelaskan lebih gamblang tentang isi bukunya.