Menteri Agama Yaqut Cholil : Ferdinand Mualaf, Membutuhkan Bimbingan Keagamaan, bukan Cacian

Author
Published January 07, 2022
Menteri Agama Yaqut Cholil : Ferdinand Mualaf, Membutuhkan Bimbingan Keagamaan, bukan Cacian

Menteri Agama Yaqut Cholil : Ferdinand Mualaf, Membutuhkan Bimbingan Keagamaan, bukan Cacian



Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak menghormati proses hukum pada kasus bernuansa SARA yang melibatkan Ferdinand Hutahaean. Menag mengajak masyarakat tidak buru-buru menghakimi Ferdinand, apalagi tanpa didasari informasi yang komprehensif.



"Saya mengajak masyarakat tidak buru-buru menghakimi Ferdinand. Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand memposting tentang ‘Allahmu Ternyata Lemah’ itu. Untuk itu tunggu sampai proses hukum ini tuntas sehingga masalah menjadi jelas," kata Yaqut dalam pesan tertulis yang diterima Republika, Jumat (7/1).


Menurut Yaqut, sangat mungkin karena Ferdinand mualaf, dia belum memahami agama Islam secara mendalam, termasuk dalam hal akidah. Jika ini benar, maka Ferdinand membutuhkan bimbingan keagamaan, bukan cacian. Untuk itu, klarifikasi atau tabayyun pada kasus ini adalah hal yang mutlak



Yaqut berharap kasus yang sudah ditangani kepolisian bisa berjalan transparan dan segera tuntas dengan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya. Terkait kasus ini, ia meminta masyarakat Indonesia tetap tenang dan mengakhiri polemik ini di media sosial. Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk semakin hati-hati dalam menggunakan media sosial



Bareskrim Polri sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh terduga Ferdinand Hatahaean. SPDP terbitan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri tersebut, keluar pada Kamis (6/1). Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, selanjutnya tim penyidik akan memanggil Ferdinand untuk diperiksa.


“Terbitnya SPDP tersebut menandakan kasus ujaran kebencian tersebut sudah berstatus penyidikan,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1).


[ADS] Bottom Ads

Pages

Copyright © 2021