Ulah PT Jiwasraya, Negara Rugi Lebih dari 13 Triliun Rupiah

PT Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk membuat negara merugi, bahkan tak tanggung tanggung akibat transaksi buruk tersebut membuat Negara mengalami kerugian senilai 13,7 Triliun Rupiah
Hal itu dibenarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya.
Dalam kesempatan nya Kejagung bahkan mengatakan potensi kerugian Negara bisa saja lebih dari taksiranya saat ini
"Sebagai akibat transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
"Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional. Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi antara lain yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ucapnya